Perjanjian Paris tentang Perubahan Iklim, 2015 (Accord de Paris)

5. Tinjauan umum UNFCCC -

Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) pada awalnya dibahas pada tahun 1992, dan secara resmi mulai berlaku pada tahun 1994. Ini adalah perjanjian internasional tentang kesehatan lingkungan. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa tingkat gas rumah kaca di atmosfer dipertahankan dan dikurangi untuk mencegah perubahan iklim. Perjanjian ini berfungsi terutama sebagai kerangka kerja untuk perjanjian internasional masa depan untuk menetapkan batasan pada emisi gas rumah kaca. UNFCCC tidak menyebutkan batasan spesifik dan tidak memiliki kekuatan penegakan hukum. Hari ini, perjanjian tersebut memiliki 197 anggota.

4. Penyusunan dan Penerimaan Perjanjian Paris -

Perjanjian Paris adalah topik utama pada Konferensi ke-21 Para Pihak UNFCCC, yang diadakan pada bulan Desember 2015 di Paris, Prancis. Perwakilan dari 195 dari 197 negara anggota menghadiri konferensi dan berpartisipasi dalam negosiasi. Secara resmi diadopsi pada 12 Desember 2015 dan tersedia untuk tanda tangan pada Hari Bumi 2016 (22 April). Saat ini, 193 anggota UNFCCC telah menandatangani Perjanjian Paris dan 105 dari mereka membuat beberapa perubahan sebelum menandatangani. Uni Eropa adalah anggota terakhir yang mengubah persyaratan dan ditandatangani pada Oktober 2016. Tanda tangan ini memberi perjanjian itu jumlah gas rumah kaca yang cukup untuk diberlakukan. Perjanjian Paris menjadi perjanjian aktif pada 4 November 2016.

3. Syarat dan Tujuan Perjanjian -

Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk memastikan bahwa suhu global tidak melebihi suhu pra-industrialisasi lebih dari 3, 56 ° Fahrenheit setiap tahun. Ini juga mencakup kesepakatan bahwa menahan suhu tidak lebih dari 3, 47 ° Fahrenheit di atas tingkat pra-industrialisasi akan membantu mengurangi risiko perubahan iklim global. Para penandatangan setuju untuk memanfaatkan teknologi emisi gas rumah kaca yang rendah selama tidak menghalangi produksi pertanian. Setiap negara penandatangan mengidentifikasi pedomannya sendiri untuk berpartisipasi dalam perjanjian. Upaya ini harus dilaporkan setiap 5 tahun dan perjanjian mewajibkan peserta untuk menunjukkan kemajuan selama waktu itu. Selama bertahun-tahun, upaya dalam setiap negara harus semakin meningkat. Namun, Perjanjian Paris tidak mewakili hukum internasional dan oleh karena itu, tidak dapat ditegakkan.

2. Tantangan dan Kritik -

Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa telah meninjau Perjanjian Paris dan menetapkan bahwa pedoman emisi gas rumah kaca yang ditetapkan sendiri tidak cukup untuk mempertahankan kisaran suhu target. Faktanya, level yang disepakati diproyeksikan menyebabkan peningkatan hingga 3, 74 ° Fahrenheit dibandingkan level pra-industri. Kritik lain terhadap perjanjian tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa itu sebenarnya bukan hukum internasional, melainkan serangkaian janji yang longgar. Karena sifat janji ini, negara tidak termotivasi untuk mencapai tujuan yang diidentifikasi. Perjanjian Paris, kritik berpendapat, hanya bersifat simbolis. Ini berarti bahwa pemerintah di masa depan dapat memutuskan untuk mundur dari perjanjian kapan saja. Salah satu saran paling umum yang dibuat untuk mengatasi kelemahan perjanjian adalah untuk memberlakukan hukuman finansial bagi siapa saja yang tidak memenuhi tujuan yang ditentukan.

1. Implementasi -

Implementasi Perjanjian Paris terutama bergantung pada negara-negara anggota yang mempertahankan komitmen yang tidak dapat ditegakkan. Untuk membantu negara berkembang dengan sumber daya yang langka, negara maju akan menyediakan paket keuangan. Uang ini akan membantu mengimplementasikan rencana untuk menurunkan emisi gas rumah kaca serta memberikan bantuan jika terjadi bencana alam.