Apakah Selandia Baru Bagian dari Persemakmuran?

Commonwealth of Nations adalah organisasi antar pemerintah yang terdiri dari 53 negara anggota. Menjadi organisasi antar pemerintah, Persemakmuran terdiri dari negara-negara berdaulat di mana mayoritas adalah mantan anggota Kerajaan Inggris. Persemakmuran Bangsa-Bangsa dianggap sebagai salah satu asosiasi politik tertua di dunia. Itu dibentuk dengan tujuan mempromosikan kerja sama internasional dan juga untuk memajukan ekonomi, pembangunan sosial dan melindungi hak asasi manusia dari negara-negara anggotanya. Selandia Baru adalah anggota Persemakmuran Bangsa-Bangsa.

Tidak ada satu pemerintahan pun di Persemakmuran Bangsa-Bangsa yang dapat menjalankan kekuasaan atas bangsa lain. Pada tahun 1949, Deklarasi London secara resmi ditandatangani, yang mengarah pada pembentukan Persemakmuran Bangsa-Bangsa modern. Dalam organisasi internasional ini, berbagai negara tanpa memandang latar belakang politik dan ekonomi mereka diperlakukan sama. Sejak didirikan, negara-negara independen dari berbagai benua seperti Afrika, Asia, Amerika, Eropa, dan Pasifik telah bergabung dengan organisasi ini. Negara-negara anggota pendiri Persemakmuran termasuk Inggris, Australia, Kanada, Afrika Selatan, Selandia Baru, dan Negara Bebas Irlandia, sementara negara-negara terakhir yang bergabung dengan organisasi ini adalah Rwanda dan Mozambik. Negara-negara anggota Persemakmuran Bangsa-Bangsa saat ini berasal dari berbagai benua; tiga negara di Eropa, satu negara di Amerika Selatan, sembilan belas negara Afrika, tujuh negara di Asia, sebelas negara Oceania dan dua belas negara di Amerika Utara dan Karibia. Persemakmuran Bangsa menggunakan Ratu Elizabeth II sebagai simbol resmi. Selain sebagai simbol, Ratu Elizabeth II juga Kepala Persemakmuran. Namun, posisi ini tidak memberikan ratu kekuasaan atas negara-negara anggota.

Selandia Baru dan Persemakmuran

Selandia Baru adalah negara merdeka yang dianggap sebagai negara pulau berdaulat. Selandia Baru secara resmi dijajah oleh Kerajaan Inggris pada tahun 1841. Pada tahun 1907, negara ini menjadi negara dominasi dan kemudian memperoleh kemerdekaan penuh pada tahun 1947 meskipun kepala negara masih menjadi raja Inggris. Selandia Baru tidak hanya anggota Persemakmuran Bangsa-Bangsa tetapi juga salah satu anggota pendiri organisasi ini. Selain sebagai anggota Persemakmuran Bangsa-Bangsa, Selandia Baru juga merupakan anggota Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan, mekanisme ASEAN Plus, Kerjasama Ekonomi Asia-Pasifik ANZUS, dan Forum Kepulauan Pasifik.