Apa Jenis Pemerintahan yang Dimiliki Belanda?

Belanda adalah negara konstituen Kerajaan Belanda. Negara ini membentuk bagian dari Eropa Barat. Ini juga memiliki wilayah kepulauan yang terletak di Karibia. Negara ini memiliki populasi sekitar 17, 1 juta orang pada Januari 2017 dengan mayoritas penduduknya adalah etnis Belanda. Belanda adalah monarki konstitusional dan demokrasi parlementer. Pemerintahan dan politik negara ditandai oleh upaya untuk mencapai konsensus tentang isu-isu penting. Belanda adalah salah satu negara paling demokratis di dunia menurut peringkat Ekonom 2010.

Konstitusi dan Politik Belanda

Politik negara terjadi dalam konteks demokrasi perwakilan parlementer, monarki, dan negara kesatuan yang didesentralisasi. Politik dan pemerintahan di negara ini bertujuan untuk mendapatkan konsensus tentang isu-isu yang sangat penting di dalam kelas politik dan masyarakat. Konstitusi hanya berlaku di bagian Eropa kerajaan sementara kerajaan itu sendiri memiliki patung-patung yang berisi pemerintahannya juga termasuk wilayahnya di Karibia. Tidak ada pengadilan konstitusional di Belanda, dan hakim juga tidak diizinkan untuk meninjau undang-undang. Namun, perjanjian dan ketetapan internasional mengesampingkan hukum Belanda dan konstitusi. Setiap amandemen konstitusi harus diperdebatkan dan disetujui oleh dua Majelis Umum Negara. Lembaga-lembaga politik utama di negara ini adalah monarki, parlemen, peradilan dan kabinet. Tingkat pemerintahan lainnya termasuk Kotamadya, provinsi, dan papan air. Tidak ada pemisahan kekuasaan tradisional di Belanda dengan parlemen dan pemerintah berbagi kekuasaan legislatif. Pemerintah menggunakan kekuasaan eksekutif sementara pengadilan dibagi menjadi dua sistem pengadilan yang terpisah.

Monarki Belanda

Belanda telah diperintah oleh House of Orange-Nassau. Monarki saat ini didirikan pada 1813 setelah Perancis diusir dari negara oleh Pangeran Oranye dan dikonfirmasi pada 1815. Secara konstitusional, raja memimpin negara dan memainkan peran penting dalam membangun pemerintahan dan proses legislatif. Raja memimpin Dewan Negara sebagai anggota ex officio dan menasihati kabinet. Raja menunjuk seseorang yang memimpin perundingan formasi kabinet dan mengangkat kabinet setelah perundingan formasi selesai.

Kabinet Belanda

Pemerintah Belanda terdiri dari raja dan kabinet. Fungsi raja terbatas pada pembentukan pemerintah dan tidak memiliki pengaruh langsung pada keputusan pemerintah. Para menteri membentuk Dewan Menteri yang memprakarsai dan merumuskan kebijakan pemerintah. Dewan eksekutif bertemu setiap hari Jumat di Binnenhof untuk membahas masalah yang mempengaruhi negara dan merumuskan kebijakan. Sebagian besar menteri mengepalai kementerian pemerintah sementara pengangkatan menteri tanpa portofolio juga diperbolehkan.

Jenderal Negara dan Peradilan Belanda

Parlemen Belanda juga dikenal sebagai Jenderal Negara dan dibagi menjadi Kamar Bawah (Kedua) dan Kamar Atas (Pertama). Keduanya merumahkan undang-undang dan mendiskusikan tindakan kabinet. Anggota Majelis Tinggi dipilih setelah setiap empat tahun sementara anggota majelis rendah dipilih secara tidak langsung oleh para penasihat provinsi. Peradilan terdiri dari pengadilan distrik, pengadilan banding, dan Mahkamah Agung. Pemerintah memiliki kekuatan untuk membuat penunjukan yudisial sementara hakim yang ditunjuk diizinkan untuk memegang jabatan sampai mereka mencapai usia 70 tahun