Apa itu Monarki Absolut?

Istilah "monarki absolut" mengacu pada monarki di mana penguasa memiliki kekuasaan dan supremasi total di atas rakyat suatu negara yang tidak memiliki undang-undang tertulis atau batas hukum. Berbeda dengan monarki konstitusional yang memiliki undang-undang konstitusi untuk mengatur keputusannya.

Di bawah ini adalah daftar monarki yang masih mempertahankan kekuasaan absolut hingga saat ini.

5 Monarki Teratas

1. Brunei (Sultan)

Bangsa Brunei terletak di Pulau Kalimantan di Asia Tenggara. Brunei dibatasi oleh negara bagian Sarawak di Malaysia dan merupakan satu-satunya negara berdaulat yang ditemukan sepenuhnya di Pulau Kalimantan. Bangsa ini memperoleh kemerdekaan pada 1 Januari 1984, dari Inggris. Kepala negara adalah Yang Mulia Sultan Hassanal Bolkiah yang memiliki otoritas dan kekuasaan penuh. Negara memiliki parlemen tetapi tidak mengadakan pemilihan. Sultan bertugas di semua wilayah sebagai Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, dan Perdana Menteri.

2. kota Vatikan (Paus)

Kota Vatikan adalah negara terkecil di dunia, seluas sekitar 44 hektar. Kedaulatan negara dipegang oleh Tahta Suci. Kota Vatikan adalah negara monarki yang dipimpin oleh Paus. Kepala Gereja Katolik Roma yang terpilih mengambil alih kekuasaan atas negara. Paus yang duduk memiliki kekuasaan absolut untuk melakukan perintah legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Paus adalah satu-satunya raja absolut yang dikenal di Eropa. Hubungan luar negeri negara ditangani oleh Sekretariat Negara Tahta Suci.

3. Oman (Sultan)

Oman terletak di pantai tenggara Semenanjung Arab. Di barat laut, berbatasan dengan Uni Emirat Arab, di barat dengan Arab Saudi, dan di barat daya oleh Yaman. Kesultanan Oman adalah monarki absolut yang dipimpin oleh Sultan Qaboos bin Said Al Said yang merupakan pemimpin terpanjang yang saat ini bertugas di Timur Tengah. Dia telah melayani di bawah sistem turun temurun sejak tahun 1970. Sistem Oman tidak memiliki pemisahan kekuasaan karena Sultan memegang semua kekuasaan. Hukum Syariah adalah satu-satunya hukum legislatif yang digunakan di negara ini.

4. Qatar (Emir)

Negara Qatar adalah negara berdaulat. Ini menempati Semenanjung Qatar di Semenanjung Arab. Qatar berbatasan dengan Arab Saudi di selatan sebagai satu-satunya perbatasan darat. Qatar diperintah oleh raja absolut yang disebut Emir. Emir yang berkuasa berasal dari keluarga Thani yang telah memerintah sejak 1825. Emir Tamim bin Hamad bin Khalifa Al-Thain adalah penguasa saat ini yang merupakan Emir ke-8 Qatar. Dia telah memerintah Qatar sejak 2013 ketika dia diserahkan kekuasaan oleh ayahnya. Menurut konstitusi Qatar, hukum Syariah adalah sumber utama perundang-undangannya.

5. Swaziland (Raja)

Swaziland secara resmi dikenal sebagai Kerajaan Eswatini. Swaziland adalah negara merdeka yang ditemukan di bagian selatan Afrika dan bertetangga dengan Afrika Selatan dan Mozambik. Swaziland adalah monarki absolut yang diperintah oleh Raja Mswati III sejak 1986. Raja diizinkan oleh hukum untuk menunjuk perdana menteri, serta beberapa anggota parlemen.

Kesimpulan

Sistem pemerintahan monarki telah menjadi subyek kritik di antara banyak orang yang merasa bahwa memiliki pemerintahan yang sepenuhnya konstitusional adalah ideal. Ini karena proses memahkotai kepala monarki ini tidak melibatkan pemilihan demokratis. Raja berada di atas hukum dan mendikte semua operasi negara dan melemahkan yang mereka kuasai.

Apa itu Monarki Absolut?

PangkatNama NegaraJudul MonarchNama Raja
1BruneiSultanHassanal Bolkiah
2Kota VatikanPausPaus Francis
3OmanSultanQaboos bin Said Al Said
4QatarEmirTamim bin Hamad bin Khalifa Al-Thani
5Arab SaudiRajaSalman bin Abdulaziz Al Saud
6SwazilandRajaHRH Prince Makhosetive
7Uni Emirat ArabRajaKhalifa bin Zayed Al Nahyan