Apa itu Hukum Syariah?

Hukum syariah

Hukum Syariah adalah bagian inti dari tradisi Islam, mewakili hukum agama yang terutama diambil dari Al-Quran dan Hadits. Selain dari Quran dan Hadits, hukum Syariah memiliki sumber lain seperti penalaran analogi dan konsensus. Berbagai sekolah telah didirikan untuk studi dan interpretasi hukum Syariah. Hukum mencakup konsep abstrak yang memandu hubungan dengan Tuhan. Interpretasi klasik dan historis dan aturan kontemporer yang diamati dalam masyarakat modern juga dipelajari.

Asal dan Pengembangan

Asal usul hukum Syariah terkait dengan pengembangan iman Islam selama periode Nabi Muhammad. Hukum syariah didirikan oleh para pengikut Nabi Muhammad SAW yang mewariskan tindakan nabi selama beberapa generasi sebagai hadis. Ketika generasi-generasi penganut Islam diajari tentang perilaku Mohamed, mereka berusaha meniru dia dan mengembangkan kode perilaku yang juga dibentuk oleh ajaran agama dalam Al-Quran. Meskipun ada berbagai teori yang menjelaskan asal-usul hukum Syariah, semua dalam konsensus bahwa tindakan Nabi Muhammad bersama dengan konsep agama dan etika Islam memainkan peran penting dalam pengembangan hukum Syariah. Hukum Syariah terus membentuk bagian sentral dari budaya Islam dengan modifikasi dalam beberapa konsep. Tradisionalis Islam dan reformis telah memiliki perselisihan mengenai interpretasi dan penerapan hukum Syariah. Kaum reformis telah menjamin penyelarasan hukum syariah dengan model-model Eropa, sesuatu yang telah ditolak oleh kaum tradisionalis.

Signifikansi budaya

Budaya Islam sangat terkait dengan hukum Syariah yang memandu ritual dan hubungan sosial. Hukum Syariah memiliki lima kategori besar: tindakan wajib, diizinkan, tercela, direkomendasikan, dan terlarang. Tindakan yang diizinkan dan direkomendasikan menarik imbalan di akhirat, tindakan tercela bukanlah dosa tetapi umumnya harus dihindari, dan kegagalan untuk melakukan tindakan wajib atau melakukan tindakan terlarang dianggap dapat dihukum. Menjadi bagian sentral dari budaya Islam, beberapa negara seperti Arab Saudi dan Indonesia telah menegakkan hukum melalui metode seperti penggunaan polisi agama. Orang asing yang mengunjungi negara-negara Islam seperti Arab Saudi terikat oleh hukum dan praktik Syariah.

Hubungan dengan Hukum Internasional

Dengan penyebaran Islam di seluruh dunia, hukum Syariah telah dibandingkan dengan hukum internasional dan diakui oleh badan-badan internasional. Sebagian besar negara-negara Islam mengadopsi hukum Syariah sebagai bagian dari hukum. Orang-orang dengan jumlah minoritas Muslim memasukkan aspek-aspek tertentu dari Syariah ke dalam hukum mereka, misalnya melalui pembentukan pengadilan Kadhi. Badan-badan internasional dan kelompok-kelompok hak asasi manusia telah mengajukan pertanyaan tentang kepatuhan terhadap hak asasi manusia dalam hukum Syariah. Sementara sebagian besar negara di dunia memperlakukan wanita dan pria secara setara, hukum Syariah secara eksplisit memberdayakan pria lebih dari wanita. Sebagian besar negara yang menggunakan hukum Syariah telah memasukkan penggunaan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tetapi tunduk pada hukum Syariah meningkatkan kontroversi dengan kelompok-kelompok hak asasi manusia.

Dukungan dan Oposisi

Penerimaan Syariah telah menjadi varian di seluruh dunia. Sebagian besar penganut Muslim mendukung penggunaan Syariah sebagai hukum resmi terutama untuk menyelesaikan perselisihan keluarga dan properti. Banyak yang menentang penggunaan hukuman berat seperti pemukulan dan pemotongan tangan. Yang lain percaya bahwa hukuman yang lebih berat harus diterapkan. Namun, berbagai kelompok telah menentang institusi dan pengakuan Syariah mengutip ketidakcocokannya dengan demokrasi. Yang lain mengutip penggunaan hukum Syariah oleh para ekstremis untuk mendukung kegiatan teroris, sebuah masalah yang menyebabkan perselisihan antara berbagai kelompok Islam dan non-Islam.